Pelantikan Pejabat Saat Pandemi: Minimalis dengan Keamanan Berlapis

Akibat pandemi yang sedang melanda, aktivitas sebagian masyarakat Indonesia terpaksa dihentikan. Namun, roda pemerintahan Indonesia masih terus berputar, termasuk juga pergantian pejabat daerah. Pada masa pandemi ini, pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan pelantikan pejabat, seperti Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dan pejabat-pejabat lain setingkat provinsi & kota/kabupaten.
Tidak seperti upacara pelantikan biasa yang dihadiri oleh puluhan tamu undangan, upacara pelantikan pejabat yang dilakukan pada masa pandemi dihadiri oleh sangat sedikit tamu undangan. Tidak hanya sepi, para tamu undangan pun diwajibkan untuk menjaga jarak dan menggunakan masker selama prosesi pelantikan berlangsung. Selain itu, ada hal-hal lain yang menarik lainnya yang hanya terjadi pada saat prosesi pelantikan pejabat di tengah pandemi.
Pada prosesi pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang dilaksanakan pada 15 April 2020 lalu, seluruh tamu undangan diwajibkan untuk datang lebih awal untuk memeriksakan suhu tubuh dan melaksanakan rapid test sebelum memasuki ruang pelantikan. Pada akhir acara pun tidak ada tamu undangan yang berjabat tangan, melainkan menangkupkan kedua tangan di depan dada sebagai tanda ucapan selamat. Bahkan setelah menandatangani pakta integritas, pejabat yang melantik pun langsung kembali ke ruangannya tanpa bersalaman ataupun berbincang dengan pejabat yang dilantik sedikitpun. Tanpa berjabat tangan, tanpa dihadiri oleh tamu-tamu penting,

tanpa kirab budaya khas daerah setempat; namun tidak menghilangkan keresmian dan kekhidmatan dari prosesi pelantikan yang dinanti-nantikan oleh para pejabat negara terbaru. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 mengatur tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Pada Perpres tersebut terkandung pasal-pasal yang secara lengkap mengatur susunan acara pelantikan gubernur & wakil gubernur, serta pejabat daerah lainnya. Pada Pasal 8 Perpres tersebut, tertulis konten susunan acara pelantikan gubernur & wakil gubernur serta pejabat daerah lainnya sebagai berikut:
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
Pembacaan Keputusan Presiden/ Keputusan Menteri;
Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik;
Penandatangan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;
Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden/Keputusan Menteri;
Kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
Penandatanganan pakta integritas;
Sambutan pejabat yang melantik;
Pembacaan doa; dan
Penutupan. (Presiden Republik Indonesia, 2016)
Pada pelaksanaannya, walaupun tidak tercantum pada susunan acara yang tertera pada Perpres tersebut, namun sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat dari pejabat yang melantik & tamu undangan tidak pernah dilewatkan. Sebagai negara yang terkenal dengan masyarakatnya yang menjunjung nilai keramahan, selalu ada waktu untuk berfoto dan berbincang di antara sesama tamu undangan. Bahkan, pada pelantikan kepala daerah lainnya, terdapat tradisi kirab budaya khas daerah tersebut; seperti pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 10 Oktober 2017 lalu, yang menampilkan pasukan drum band untuk mengiringi Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Sri Sultan & Paku Alam.
Walaupun tanpa kehangatan jabatan tangan dan gempitanya kirab budaya, namun pelantikan pejabat daerah pada masa pandemi ini tetap berjalan sesuai dengan esensinya yang terkandung pada Perpres Nomor 6 Tahun 2016. Beruntung, Perpres tersebut dirancang dengan susunan acara yang sangat versatile, bahkan keresmiannya tidak hilang walaupun physical distancing perlu dilakukan.

Disusun oleh : Divisi 2 KPM Unpad

Referensi :
Presiden Republik Indonesia. (2016, Februari 16). Tata Cara Pelantikan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Retrieved from Database Peraturan JDIH BPK RI:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39763/perpres-no-16-tahun 2016#:~:text=PERPRES%20No.%2016%20Tahun%202016,Wakil%20Walikota%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D

Posted

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *