Korelasi Event Organizer dengan Tata Cara Keprotokolan

Event Organizer (EO) merupakan orang-orang yang bergerak dalam sebuah organisasi yang mengatur acara mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga purna acara (Keizer, 2011). Ketika sekelompok Event Organizer (EO) mengatur berjalannya sebuah kegiatan, tentunya perlu mengikuti aturan-aturan tertentu. selain harus memperhatikan estetika dan artistik juga harus dapat memberikan penghormatan dan kenyamanan pada seluruh audience dari kegiatan tersebut. Berdasar dengan hal tersebut, maka Event Organizer (EO) juga harus memahami ilmu protokoler. Selama ini banyak orang menganggap bahwa ilmu keprotokolan hanya dapat digunakan untuk acara-acara formal yang dihadiri pejabat pemerintah ataupun untuk acara-acara resmi kenegaraan saja, padahal ilmu keprotokolan dapat dituangkan ke dalam berbagai acara lainnya.

Pengertian protokoler bagi sebuah Event Organizer (EO) saat ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan acara baik dalam lingkup nasional maupun internasional, serta pemberian pelayanan kepada pimpinan, tamu, publik/massa, peserta rapat dan lain-lain (Hafidz, 2008). Dalam ilmu keprotokolan, penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) harus sudah menguasai bagaimana cara menjalankan acara sesuai dengan waktu, tempat dan penghormatan yang semestinya. Peraturan yang dibuat oleh setiap lembaga atau institusi memang berbeda-beda, aturan yang berlaku dibuat sesuai keadaan dan kepentingan yang dibutuhkan dalam lembaga atau institusi tersebut. Maka dari itu, penting bagi sekelompok Event Organizer (EO) untuk mempelajari ilmu keprotokolan dalam menjalankan sebuah acara agar acara berjalan lebih baik dan lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Event Organizer (EO) perlu untuk paham mengenai tata tempat, tata penghormatan dan juga tata upacara terutama ketika hendak menggelar acara resmi yang mengundang beberapa pejabat. Hal tersebut perlu dipelajari salah satunya agar Event Organizer (EO) tersebut tidak salah menempatkan tempat duduk ataupun salah membacakan susunan kegiatan yang seharusnya. Tidak hanya untuk acara resmi yang mengundang pejabat, ilmu keprotokolan juga tentu bisa diterapkan dalam acara-acara informal lainnya. Karena sebuah acara hiburan akan terselenggara lebih baik apabila memperhatikan aturan protokoler, dan juga akan membuat audience merasa lebih dihargai.

Referensi:
Keizer, D.P.d. (2011). Event Organizer Sebagai Peluang Wirausaha. Vol. 2 No. 1 (2011): Humaniora.
Hafidz, Ibnu Novel. (2008). Event Organizer dan Protokoler (Mengulik Bisnis Event Organizer). Gava Media: Yogyakarta.

Posted