Polemik Stafsus Milenial Kepresidenan Melanggar Kode Etik

Di tengah pandemi yang tengah mengambil alih perhatian seluruh dunia, termasuk Indonesia, belakangan muncul satu bahasan hangat dari staf khusus kepresidenan. Staf khusus milenial presiden menuai beragam kritik atas tindakan yang diduga sebagai penyalahgunaan wewenang. Bahkan, kasus ini membuat organisasi antikorpsi Indonesia Corruption Watch (ICW) geram dan mengatakan kepada Presiden Joko Widodo untuk memecat staf tersebut. Sebenarnya, apa yang dilakukan oleh stafsus kepresidenan tersebut?
Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden dan Staf Khusus tugasnya dikoordinasikan dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet.
Sementara, pada bulan November lalu Presiden Jokowi Dodo mengumumkan 7 orang anak muda dari generasi milenial dari 13 staf khusus terpilih. Mereka digambarkan dapat membantu tugas-tugas presiden, melalui cara-cara yang tidak biasa. Saat November lalu, Presiden mengatakan bahwa dirinya perlu gagasan-gagasan segar. Oleh karena itu, muncul sebuah sebutan untuk mereka mereka, yakni Stafsus Milenial Kepresidenan.
Salah satu Staf Khusus Milenial Presiden, Andi Taufan Garuda Putra merupakan pendiri dan ketua eksekutif Amartha. Pada awal bulan April, Andi menyurati camat di seluruh wilayah Indonesia mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19. Tindakannya tersebut membuat publik beranggapan bahwa bos PT. Amartha Mikro Fintek itu sedang memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Namun, pada akhirnya Ia menarik kembali surat dengan kop Sekretariat Kabinet dan meminta maaf.
Berdasarkan kasus tersebut, muncul sebuah perdebatan mengenai pelanggaran kode etik oleh Andi Taufan. Ombudsman mengatakan bahwa maksud, isi dan tujuan surat tersebut maladministrasi. Selain itu, adanya kop lembaga negara dalam surat tersebut juga diindikasikan sebagai pelanggaran berat, lagi-lagi karena stafsus bukanlah pejabat yang berwenang. Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refli Harun menilai Presiden Joko Widodo harus segera memecat Andi akibat perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi karena jelas merupakan konflik kepentingan. Namun, menanggapi hal ini justru Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Andi sudah ditegur keras atas perbuatannya. Menurutnya hingga saat ini belum ada sanksi yang akan diberikan kepada Andi. Surat terbuka pernyataan maaf, kata Donny dinilai sudah cukup.
Tak hanya sampai di situ, Stafsus lainnya yakni Belva Devara juga tersandung kasus birokrasi ini. Ia kini sedang hangat dibicarakan seputar bisnisnya yang dinilai seolah mendapatkan privilege dalam keterlibatan pada program andalan Presiden Jokowi beranggaran cukup besar yaitu Kartu Prakerja. Inilah yang saat ini menjadi polemik terhangat dikarenakan isu mencuat ketika eksekusi program telah berjalan. Polemik platform milik Belva Devara pada program Kartu Prakerja mengemuka ketika Skill Academy ditunjuk pemerintah melalui pada 20 Maret lalu tanpa ada informasi yang jelas apakah ada tender pengadaan platform tersebut sebelumnya.
Regulasi yang disinyalir paling jelas tidak dipatuhi adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara spesifik, aturan yang “dilangkahi” terdapat pada Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7. Selain itu, ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, polemik tersebut juga dinilai melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Ayat 14 dan Pasal 43 Ayat 1. Lebih kompleks lagi, perangkat hukum terkait konflik kepentingan juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika ditilik dari Peraturan Kepala Staf kepresidenan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik pejabat Kantor Staf Presiden, terdapat poin-poin yang perlu diperhatikan dalam menjalankan amanah sebagai Staf Khusus Presiden. Sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat (2) tentang Kode Etik Integritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b bahwa tidak boleh menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam menjalankan amanah tesebut, perlu memperhatikan kode etik dan seluruh tatanan aturan yang ada. Menjaga integritas dan profesionalitas harus menjadi suatu hal yang selalu dijunjung tinggi. Terlebih, ketika hal tersebut berkaitan dengan hal-hal yang berdampak bagi banyak pihak. Sehingga, segala tugas dan kewajiban yang ada dapat terpenuhi dengan optimal dan tetap berada dalam koridor taat pada peraturan.

Disusun oleh : Divisi 3 KPM Unpad

Referensi :
Peraturan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 Tentang Kode Etik Pejabat Kantor Staf Presiden.
Yosephine, L. 2020. Stafsus Milenial ‘Tersandung’ Birokrasi, ‘Lebih Baik Mundur Jika Ada Konflik Kepentingan”. BBC News Indonesia. Dikutip pada 20 April 2020 melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52297462

Posted

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *