Kata protokol adalah istilah yang amat populer di tengah masyarakat mulai dari tingkat kelompok organisasi kecil sampai besar. Dalam Zulkarnaen Nasution (2006:157) asal kata “Keprotokolan” berasal dari bahasa yunani “protos” dan “colla” artinya perekat yang pertama. Secara umum protokol adalah suatu tata aturan tentang cara menerima dan menetapkan tamu resmi. Menurut Zulkarnaen Nasution (2006:157) pengertian protokol juga diartikan sebagai sebuah laporan resmi mengenai apa yang terjadi dan yang dikejakan, serta tambahan dalam suatu perjanjian yang telah diusahakan atau upacara tentang pertemuan dari wakil- wakil berbagai negara.
Lebih lanjut lagi Zulkarnaen Nasution membahasnya dalam arti sempit dan arti luas. Keprotokolan dalam arti sempit yakni : Aturan baku yang menyangkut penyelanggaraan acara-acara resmi (pemerintah) atau cara memberlakukan pejabat pemerintah dalam aktivitas kedinasan dan cara diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat umum. Sementara dalam arti luas yakni : seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan menjelaskan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Protokol mencakup pekerjaan-pekerjaan di berbagai aspek kehidupan, baik pada lingkup individu, swasta, parlemen, orgnisasi kemasyarakatan, maupun pada tingkat kenegaraan. Istilah protokol pada tingkat kenegaraan lebih kepada kaitannya dengan tata krama penyelenggaraan acara yang bersifat kenegaraan. Protokol dapat menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak. Protokol juga menentukan sukses tidaknya jalannya suatu acara.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kelancaran suatu acara dibutuhkan sumber daya manusia yang andal dan profesional dalam bidang keprotokolan. Sebagai seorang petugas protokol, harus tegas sekaligus peka dalam menjalankan tugas di lapangan, juga dalam memberi masukan pada pimpinan. Seorang petugas protokol haruslah mempunyai pengetahuan dan pengalaman luas, terutama dalam hubungan antar manusia, bermental kuat, kepribadian tangguh, terampil, cekatan menguasai situasi, mampu mengambil keputusan dengan cepat, peka terhadap permasalahan yang timbul, sederhana, sopan, serta hormat pada setiap orang, penampilan menarik, dan tidak kalah pentingnya menguasai unsur-unsur manajemen.
Daftar Pustaka :
Nasution, Zulkarnaen. (2006).Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan. Malang: UPT. Penerbit. Universitas Muhammadiyah Malang
Humas. 2019. Istilah Protokol Erat Dengan Tata Krama. Laman Website Humas Kabupaten Paser. http://humas.paserkab.go.id/berita/arif-istilah-protokol-erat-dengan-tata-krama (Diakses: 06/02/2021 3;22 AM)
Budiyanto, Wawan. 2018. Protokol Berkaitan Dengan Tata Krama. Laman Website InfoPublik. http://infopublik.id/read/282872/protokol-berkaitan-dengan-tata-krama.html (Diakses: 06/02/2021 2;58 AM)
