Corona Virus Disease pada tahun 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi global semenjak diumumkan oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi ini menyebabkan ditetapkannya berbagai kebijakan strategis untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 tak terkecuali di Indonesia. Langkah pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan, diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian disusul dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (Agung, 2020). Salah satu aturan protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia adalah menerapkan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing yaitu untuk menjaga jarak diantara masyarakat, menjauhi aktivitas dalam segala bentuk kerumunan, perkumpulan, dan menghindari adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang. Upaya tersebut ditujukan kepada masyarakat agar dapat dilakukan untuk memutus rantai penyebaran pandemi covid-19 yang masih terjadi saat ini.
Pandemi Covid-19 ini juga tentunya mengharuskan setiap kegiatan untuk beradaptasi dengan peraturan-peraturan baru. Meski begitu, tentu masih ada beberapa kegiatan yang tetap harus dilakukan, salah satunya adalah kegiatan keprotokolan. Kegiatan ini tetap dilaksanakan tentunya dengan mematuhi berbagai macam protokol kesehatan yang saat ini berlaku. Berdasarkan UU No.9 Tahun 2010 tertulis bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan Jabatan dan/ kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Kegiatan keprotokolan yang tetap dilaksanakan di masa pandemi ini salah satunya adalah acara kenegaraan. Adapun beberapa kebijakan baru yang harus dilaksanakan ataupun diterapkan dalam acara tersebut adalah pelaksanaan kegiatan secara hybrid. Di era new normal ini, konsep bekerja secara hybrid/remote memang terbukti cocok dan cukup efektif untuk mengatasi ketidakpastian terkait penularan virus corona. Hybrid sendiri merupakan kegiatan dimana menggabungkan antara Work From Office serta Work From Home, kemudian adanya pembatasan durasi, jarak, ventilasi, serta jumlah undangan. Selain itu hal yang sangat perlu diperhatikan adalah 4M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan. Diluar itu, masih ada beberapa peraturan tambahan yang terkadang diharuskan sesuai penyelenggara masing-masing, seperti menggunakan face shield, sarung tangan, hand sanitizer, dan ada juga yang mengharuskan membawa hasil Swab PCR maupun rapid/antigen, serta kewajiban untuk melakukan penyemprotan desinfektan terhadap sarana prasarana yang ada di lokasi penyelenggaraan acara. Seperti yang sudah disampaikan dalam poin 4M, salah satunya adalah menjaga jarak. Saat melakukan kegiatan foto bersama pun, acara keprotokolan harus berjaga jarak, antara hadirin satu dengan yang lainnya, baik itu dalam posisi berdiri maupun duduk. Poin-poin tersebut adalah hal yang harus diterapkan dalam kegiatan keprotokolan secara umum di masa pandemi Covid-19 ini.
Oleh: Tim Litbang KPM Unpad 2021
Referensi:
Siahaan, Matdio. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan. Jurnal Kajian Ilmiah. 20(2):(1-3). Diakses melalui: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/4842. 2 Agustus 2021.
Agung, Ivan Muhammad. (2020). Memahami Pandemi COVID-19 dalam Perspektif Psikologi Sosial. Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi. Vol. 1, No. 2, Mei, 2020 (68 – 84). Diakses melalui: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Psikobuletin/article/view/9616/5058. 3 Agustus 2021.
