Peran Protokoler dalam Acara Our Ocean Conference 2018 yang Dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Sebagai negara hukum, keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang – Undang nomor 8 tahun 1987.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam penyelenggaraan kegiatan Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Kementrian. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pimpinan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan.Pengaturan ini bertujuan dalam menunjang kelancaran kegiatan Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementrian agar dalam menjalankan tugasnya mendapatkan pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalan melakukan hubungan kerja kedinasan. Kedua, bertujuan dalam memberikan pedoman bagi pejabat dan / atau petugas keprotokolan dalam melaksanakan pengaturan keprotokolan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Menteri/Kepala Perwakilan Negara asing, dan/atau kepala Organisasi International yang berkunnjung ke lingkungan Kementrian, agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan suatu acara dapat berjalan tertib, lancar, rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi.

Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal – hal yang mengatur selirih manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan – tahapan sebelumnya.

Dalam bidang Menteri Kelautan dan Perikanan banyak sekali kegiatan keprotokolan. Salah satu kegiatan resmi yang telah dilakukan pada Rabu (17/10) Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, melakukan pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenkomaritim untuk membahas penyelenggaraan Kegiatan Our Ocean Conference yang akan digelar pada tanggal 29-30 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali.

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Our Ocean Conference 2018, tanggal 29-30 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali. Dalam mendukung OOC 2018 diadakan beberapa kegiatan side event, salah satunya adalah Film Festival yang bertujuan untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan WWF Indonesia sebagai anggota Forum Komunikasi Konservasi Indonesia (FKKI) menggelar  kegiatan Our Ocean Film Festival, di Museum Pasifika, Nusa Dua, Bali, pada Sabtu-Minggu, tanggal 27-28 Oktober 2018.

Dalam kegiatan Our Ocean Conference ini tentunya ada peran penting keprotokolan yang mendukung terlaksananya rapat dari awal sampai akhir dan menghasilkan output yang jelas. Pertemuan ini merupakan kegiatan rapat antar kementrian sebagaimana yang diatur dalam undang – undang Keprotokolan Bab V pasal 30 ayat 4, yaitu pertemuan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri dengan Kementrian Bidang Kemaritiman.

Kelengkapan rapat kordinasi nasional Kementrian ini disiapkan oleh panitia yang meliputi undangan, bahan rapat kerja, pembawa acara, petugas protokol, pembaca doa, notulis, susunan acara, narasumber, cindera mata, buku panduan rapat kordinasi nasional, papan nama jabatan peserta, penyususnan tata tempat dan tata upacara dan lainnya.

Oleh karena itu, keprotokolan sangat penting dan harus diterapkan dalam setiap kegiatan resmi di Indonesia. Dengan adanya keprotokolan, kegiatan akan berjalan dengan lancar, sistematis, dan  mencapai target yang diinginkan dalam sebuah pertemuan.

Tim Biro Litbang KPM Unpad 2019

 

Posted

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *