Peran Protokoler pada Acara Kenegaraan (Upacara 17 Agustus)

Sejarah mencatat kemerdekaan Negara Indonesia terselenggara pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus kemudian dijadikan hari libur nasional dimana masyarakat menyelenggarakan selebrasi, guna memperingati kemenangan rakyat Indonesia untuk merdeka dari penjajahan. Setiap tahunnya, seluruh wilayah Indonesia menyelenggarakan Upacara Pengibaran Bendera 17 Agustus di daerah masing – masing, tak terkecuali Upacara Pengibaran Bendera di Istana Negara. Dalam lingkup pemerintahan saat ini, setiap kegiatan yang bersifat seremonial seperti upacara bendera atau bukan upacara bendera, pelantikan- pelantikan, acara resmi (formal), acara setengah resmi (semi formal), acara tidak resmi (non formal), perjalanan pimpinan, kunjungan kerja, penerimaan tamu-tamu pemerintah daerah, tamu-tamu audiensi, penandatanganan perjanjian kerjasama, rapat-rapat pimpinan dan kegiatan lainnya selalu diatur secara protokoler agar dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Kelancaran suatu acara dapat memperlihatkan kesiapan suatu organisasi pemerintahan dalam menyelenggarakan sebuah acara resmi yang prosedur pelaksanaannya sudah merupakan suatu ketentuan yang diatur dalam undang-undang sehingga bersifat mengikat secara hukum.
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan atau disingkat UUK, menjelaskan arti keprotokolan. Secara konkrit, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Semua orang yang menduduki
posisi atau jabatan strategis dalam kenegaraan mulai dari pusat sampai ke daerah, seluruh kelembagaan negara beserta lambang dan pejabat termasuk tokoh masyarakat tertentu wajib diberikan perlakuan yang bersifat khusus, berbeda dengan warga negara biasa pada umumnya. Mengingat banyaknya tugas-tugas Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama berkenaan dengan kegiatan seremonial seperti acara-acara / upacara, perjalanan pimpinan atau kunjungan kerja, dan penerimaan tamu-tamu pemerintah daerah, maka dibutuhkan peran protokoler dalam menunjang tugas-tugas tersebut yang hasilnya akan memberikan kemudahan dan kelancaran kegiatan presiden selaku kepala negara.
Upacara kenegaraan 17 Agustus 2019 yang terselenggara dengan baik tentunya tak lepas dari peran protokoler yang mengatur jalannya acara seremonial dari awal hingga akhir. Protokoler merupakan unsur pelaksana yang mengatur acara – acara sehingga semua aktivitasnya dapat dilaksanakan lebih terarah dan efektif. Pengaturan keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dan/atau Tamu Negara
sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat. Selain itu tujuannya adalah memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa. Dalam hal pedoman penyelenggaraan suatu acara, protokol berperan mulai dari persiapan
hingga pelaksanaan. Dalam bidang upacara, peran protokoler dalam upacara kenegaraan 17 Agustus meliputi Tata letak, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU Keprotokolan Pasal 18 sekurang – kurangnya meliputi:

a. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya
b. Mengheningkan cipta
c. Mengenang detik – detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug,
lonceng gereja dan lain – lain selama satu menit
d. Pembacaan Teks Proklamasi
e. Pembacaan doa

Hari Ulang Tahun Indonesia ke – 74 tahun ini mengusung slogan ‘SDM Unggul Indonesia Maju’. Ada yang berbeda di penyelenggaraan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke- 74 tahun 2019 ini. peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini dimulai dengan kirab bendera pusaka dan teks asli naskah proklamasi yang dimulai dari Monumen Nasional hingga Istana Merdeka. Tahun ini pun, upacara diwarnai dengan nuansa berbeda yaitu Presiden dan tamu undangan mengenakan pakaian adat khas dari sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan, sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) juga memakai pakaian adat.

Oleh: Tim Biro Litbang KPM Unpad 2019

Posted

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *