MENJADI PROTOKOLER YANG ANDAL DAN PROFESIONAL
Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. “Banyak tantangan yang harus dihadapi para petugas protokol dalam melaksanakan tugas. Ketika tugas yang dilaksanakan berjalan dengan bagus dan sempurna, tidak pernah dipuji. Tapi, ketika pelaksanaan berlangsung dengan tidak bagus, pasti protokol pihak yang paling dimarahi,” -Maruhum Batubara. Para protokoler harus lebih memahami dan mengerti isi dari undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang tata cara protokol. Misalnya, UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol, kemudian Peraturan Pemerintah No: 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban petugas protokol sangat berat, namun dalam melaksanakan tugas hendaknya tidak dilaksanakan dengan kaku. Undang-undang dan peraturan terkadang di buat dalam kondisi ideal.
“Dalam prakteknya terkadang harus dikombinasi dengan sense. Hingga kita mempunyai feeling apakah dapat diterapkan seperti yang tertulis atau perlu dilakukan modifikasi atau penyesuaian,” kata Pak Syahrial Loetan.
Prasetyo Budhi, seorang Dosen di Universitas Nasional yang sekaligus seorang pakar Sosiolinguistik pernah membawakan seminar berjudul “Penyelenggaraan Protokol Berskala Internasional”. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan Standard Operating Procedure (SOP) yang kerap digunakan protokol Departemen Luar Negeri terhadap tamu negara.
Dr. Yayah B. Mugnisjah Lumintang, sebagai ahli bahasa yang pernah bertugas di Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretariat Negara, pernah membawakan materi berjudul “Pengembangan Diri Petugas Protokol” dan menyoroti penggunaan tata bahasa dalam protokol tamu negara atau acara kenegaraan. Menurutnya, melalui penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat meningkatkan citra dan profesionalisme petugas protokol.
Radityo Adi Nugroho, seorang moderator Direktur Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas juga pernah membawakan materi berjudul “Manajemen Keprotokolan Dalam Aspek Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan”. Pada kesempatan tersebut banyak di paparkan pengalaman dan SOP yang biasa dilakukan dalam kegiatan VIP maupun VVIP. Seorang protokoler harus mempunyai prinsip kerja yang mencerminkan seorang protocol professional. Selain itu, seorang protokol juga harus mempunyai kecakapan seperti tanggap, responsive, antisipatif, inovativ. Terampil dalam melaksanakan tugas protokoler serta piawai berhubungan dengan pihak lain yang terlibat dalam acara pada berbagai waktu dan kesempatan. Memahami UU Keprotokoleran yang berkembang saat ini,mampu mengelola tata cara penyambutan serta penempatan tamu VIP/VVIP dalam acara seremonial resmi, memiliki kepribadan menarik dan meyakinkan dalam berbagai acara seremonial resmi dan berbagai acara lainnya. Keprotokolan menjadi bagian yang vital untuk mampu mengelola rangkaian acara dengan prima agar tercipta kesan mendalam serta citra positif. Di sinilah protokoler dituntut untuk piawai mengelola acara kedinasan maupun yang bersifat kenegaraan. Sejatinya acara kenegaraan atau acara resmi tersebut meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, serta masyarakat dengan tepat dan baik. Sebagai tuan rumah, protokoler harus mampu mengelola secara keprotokoleran bila kunjungan itu bersifat kenegaraan atau kedinasan. Termasuk melakukan koordinasi antar sosok protokol agar kunjungan atau kegiatan acara tersebut berjalan lancar. Keprotokolan di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010.
Disusun oleh : Tim Litbang KPM Unpad
Referensi :
https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/features/menjadi-protokoler-yang-andal-dan-profesional/
Bimtek Keprotokolan Ciptakan Protokoler Handal dan Profesional
